TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
DPP LSM IGW, Siapkan Laporan Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI Bondowoso di Akhir Tahun 2024.

DPP LSM IGW, Siapkan Laporan Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI Bondowoso di Akhir Tahun 2024.

×
DPP LSM IGW, Siapkan Laporan Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI Bondowoso di Akhir Tahun 2024
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Internal Government Word (IGW) melalui Tim divisi investigasi  menyiapkan laporan adanya indikasi atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2023 dan anggaran tahun 2024,  ada beberapa pihak diduga terindikasi bermain dalam program tersebut, Tim Aspirator (TA) dan pihak- pihak yang terlibat lainnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LSM IGW Johan Bina Birawa (Johan OB) dugaan pungutan liar (Pungli) dari proyek swakelola tersebut, sehingga terjadi penurunan kwalitas dari bangunan fisik yang di kerjakan.

“Ada dugaan keterlibatan oknum TA di wilayah, khususnya kabupaten  Bondowoso,” ujar Johan pada media. Senin (30/12/2024)

Perlu untuk diketahui, program P3-TGAI merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas Setiap tahun, terdapat beberapa desa yang memperoleh program tersebut dan tersebar di beberapa wilayah desa di kabupaten Bondowoso, yang penunjukkannya diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

"beberapa data hasil investigasi dan juga keterangan keterangan yang berhasil kami himpun melalui divisi Tim investigasi LSM IGW Bondowoso Jawa Timur, sudah cukup sebagai bahan bukti untuk pengaduan kami ke APH / Kejaksaan Tinggi Jawa timur dan ke Kejagung RI." Tegas Johan.

Dari temuan serta kajian LSM IGW tim investigasi antara lain : Adanya potongan 30% sampai 35% diawal dari pagu anggaran sebesar 195 juta di masing masing titik bantuan program P3-TGAI , Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3.A), maupun Hippa baik yang 2023 dengan jumlah kurang lebih 39 titik,  maupun tahun anggaran 2024 dengan jumlah keseluruhan kurang lebihnya 91 titik, yang tersebar di beberapa wilayah desa di kabupaten Bondowoso yang dibagi menjadi Tiga tahap.

Seperti yang diurai oleh ketua DPP LSM IGW, Johan OB, di media ini anggaran 2023, adanya pemotongan 30% sampai dengan 35 % dari besaran anggaran yaitu per titik 195jt X 39 titik, sedangkan yang tahun anggaran 2024 ada, kurang lebih  91 titik,  dengan anggaran yang sama yaitu 195 juta X 91 titik, dengan jumlah atau nilai potongan yang sangat besar ini, maka diduga bisa dipastikan kerugian negara bisa mencapai milyaran rupiah setiap tahunnya. ungkapnya.  

Adapun data yang di himpun adanya dugaan pungli ini, kegiatan adanya indikasi pemotongan fee yang mencapai 30% sampai dengan 35% dan Diduga dilakukan oleh (TA) sebagai ketua koordinator pelaksanaan di masing masing titik proyek P3-TGAI, ada beberapa nama koordinator yang terlibat di kegiatan proyek P3-TGAI di Bondowoso, antara lain Nama-nama yang diduga ikut terlibat (inisial) : HA, Ind, Irh, Jn, Ah, Jm. Jrw. yang tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk yang tahun 2023, langsung dibawah kendali TA ( AH ). bukti pengakuan melalui Whatsaap, dan ditambah lagi hasil investigasi fisik ke titik lokasi kegiatan, baik yang tahun 2023 maupun yang tahun 2024. 

"kami sudah mengumpulkan berkas berkas dan pengakuan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek P3-TGAI Gate." Tutup Johan OB.

Ditempat terpisah salah satu ketua pokmas yang mewanti - wanti namanya tidak mau di sebutkan, mengatakan kepada media ini.
"Kapok mas bekerja proyek ini, belum apa apa sudah kalah duluan, sekali lagi kapok" cetusnya.

Laporan dugaan Pungli di proyek P3-TGAI di kabupaten Bondowoso sudah sangat menghawatirkan, karena ini menyangkut uang negara untuk kepentingan pembangunan saluran irigasi pertanian yang ada di kabupaten bondowoso, LSM IGW telah merampungkan laporannya ke pihak kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena kerugian besaran pungli ini telah mencapai Milyaran rupiah.

Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

(MZ-red)

0Komentar

SPONSOR