TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Kawasan Hutan Lindung Rajek Wesi Alih Fungsi Ladang Pertanian Jagung, Pelaku Perambahan di biarkan

Kawasan Hutan Lindung Rajek Wesi Alih Fungsi Ladang Pertanian Jagung, Pelaku Perambahan di biarkan

×
Kawasan Hutan Lindung Rajek Wesi, Tambak Ukir Alih Fungsi Ladang Pertanian Jagung, Pelaku Perambahan di biarkan.
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Ratusan hektare kawasan hutan lindung desa Rajek wesi, dan Tambak ukir di Kecamatan kendit, Kabupaten Situbondo Jawa Timur  kini beralih fungsi menjadi lahan pertanian jagung. Pada musim penghujan tahun ini, kawasan hutan yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan (Hutan Lindung)  tersebut sudah digarap oleh warga setempat untuk tanaman jagung.

Perubahan fungsi hutan ke lahan ini dilakukan di karenakan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap masyarakat yang terang terangan melakukan perambahan kawasan hutan lindung di petak 49 A1. Wilayah pangkuan KRPH Kendit BKPH Penarukan KPH Bondowoso. Divre Jawa Timur.  

Sekitar kurang lebih 15 orang yang di ketahui telah melakukan perambahan kawasan hutan lindung negara. Upaya dilakukan pencegahan terkesan setengah hati oleh petugas kesatuan polisi kehutanan (POLHUT) dibawah komando langsung Asper BKPH Penarukan dan Waka ADM Bondowoso Utara. Namun kenyataannya, warga telah mengolah kawasan hutan lindung menjadi kawasan pertanian jagung. Sejumlah pohon di kawasan tersebut di babat dengan cara di terres / di matikan paksa. dan berubah dengan tanaman pisang, pohon lentoro yang daunnya juga bisa dimanfaatkan menjadi makanan ternak.

Himbauan lahan tersebut untuk di tutup tidak boleh ada kegiatan pertanian di kawasan hutan lindung, seperti tak di gubris oleh sekelompok kecil masyarakat yang bertani jagung di kawasan tersebut. Bahkan upaya untuk di musyawarahkan di kediaman kepala dusun desa setempat tak membuahkan hasil, ke esokan harinya masyarakat tetap merambah kawasan hutan lindung dengan menggarap kawasan tersebut untuk ladang pertanian. Sekitar akhir Desember 2024 lalu.

“Ini tantangan besar dalam mengatasi perubahan fungsi hutan, penegakan hukum adalah cara yang tepat untuk menindak para pelaku perambah hutan lindung yang jelas jelas secara aturan dan undang - undang telah di langgar." Ujar Mat Rosi ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Situbondo. Jum'at (21/3/2025).

Hutan lindung di kawasan Rajek Wesi wajib di selamatkan, karena dalam musim hujan tahun ini saja, banjir bandang yang menimpa kecamatan kendit dan sekitarnya tidak terlepas adanya debit air yang tinggi dari hulu ke hilir yang menerjang, luapan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah tidak bisa menampung tingginya debit air dan mengakibatkan banjir bandang yang merusak sejumlah pemukiman rumah penduduk dan infrastruktur negara. 

Keberanian para pelaku perambah hutan lindung yang kini beralih fungsi menjadi ladang pertanian, dikarenakan tidak ada upaya pencegahan yang di lakukan oleh petugas perhutani sebagai pengelola kawasan hutan Negara, pejabat di daerah KRPH Kendit / Mantri dan Mandor adalah petugas yang paling aktif mengetahui adanya kegiatan di wilayah kerjanya, andai mereka dari awal sudah memberikan penyuluhan dan komunikasi secara sosial kepada masyarakat disana, tentunya tidak sampai sejauh ini kerusakan dan penguasaan kawasan hutan lindung di kuasai oleh masyarakat menjadi ladang pertanian.

"Saat ini para pelaku sudah jelas ada, Bahkan pertanian jagung sudah mau masuk masa Panin, namun upaya penindakan hukum terhadap pelaku tidak ada kejelasan, walaupun kasus tersebut sudah masuk di pelaporan kepolisian Polsek kendit polres Situbondo. Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan negara sudah tak mampu lagi menjaga hutannya" tambahnya.

Sekedar di ketahui; 

Pelaku perusakan hutan lindung dapat berupa perorangan atau korporasi. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Sanksi pidana untuk perusak hutan. Ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Pejabat yang membiarkan pelaku perusakan hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana dan gugatan perdata. 

Sanksi pidana

Melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
Melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Gugatan perdata 

Kementerian/lembaga yang berwenang, seperti KLHK, dapat digugat secara perdata jika tidak melakukan langkah-langkah konkret dan menimbulkan kerugian

Gugatan tata usaha negara (TUN) atas tidak berbuat/bertindaknya pejabat yang berwenang untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan
Pelanggaran yang dilarang 
Penerbitan izin tidak sesuai peraturan perundang-undangan
Melindungi pelaku perusakan hutan

Membantu atau turut serta dalam perusakan hutan
Melakukan pemufakatan
Penerbitan SKSHH tanpa hak
Lalai melaksanakan tugas
Pemerintah berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. 

Mengingat beratnya sanksi pidana terhadap pelaku dan pejabat berwenang akibat kerusakan hutan lindung yang begitu berat, masihkan hukum harus di tumpulkan hanya karena faktor lain yang tidak ada korelasinya dengan kepentingan negara yang dampak kerusakannya lebih luas. Baik terhadap fasilitas umum dan juga lingkungan hidup. 

(Ari-red)

0Komentar

SPONSOR