TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tegur Karena Ramai Hingga Larut Malam, Korban Parubaya di Aniaya Lapor Polisi

Tegur Karena Ramai Hingga Larut Malam, Korban Parubaya di Aniaya Lapor Polisi

×
Tegur Karena Ramai Hingga Larut Malam, Korban Parubaya di Aniaya Lapor Polisi
SITUBODO.XPOSENEWS.COM - Seorang warga dusun Krajan Desa Kukusan kecamatan kendit kabupaten Situbondo atas nama Arif alias pak Pendi mendapatkan dugaan penganiayaan dari tetangganya sendiri dua orang bersaudara berinisial AD dan RN, Korban mengalami kejadian penganiayaan pada Jum'at malam sekitar jam 23.00  (21/3/2025).

"Pada malam itu, di lokasi gudang pupuk dan tempat penyewaan Playstation setiap malam hingga larut malam, saya sebagai tetangga menegur agar tidak terlalu ramai kalau sudah larut malam, karena mengganggu istirahat orang tidur, namun tiba tiba AD dan RN dan dibantu beberapa orang yang mendekap tangan saya, sehingga AD dan RN memukul wajah saya sampai memar." ungkap Arif.

Dua orang yang menyerangnya itu merupakan tetangganya sendiri yang memiliki usaha penyewaan Playstation yang selalu ramai tempat nongkrong anak muda dimana setiap larut malam selalu ramai dengan suara suara yang berisik yang sangat menggangu kenyamanan lingkungan sekitarnya.

Akhirnya ke esokan harinya korban penganiayaan tersebut melaporkan kasus penganiayaannya ke pihak Polsek kendit untuk mendapatkan ke Adilan, setelah di periksa di Polsek, laporan korban kemudian di limpahkan ke Mapolres Situbondo guna pemeriksaan lebih lengkap. 

"Saya meminta agar polisi cepat melakukan tindakan dengan menindak para pelaku pengeroyokan terhadap saya dan bisa di Ganjar sesuai dengan hukum yang berlaku" ujarnya pada media. Sabtu (22/3/2025).

Korban sebelumya telah dilakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Elisabet Situbondo. 
Korban di periksa dimintai keterangannya di unit pidana umum (Pidum) Reskrim polres Situbondo.

Adapun saksi yang melihat kejadian tersebut adalah tetangga sekitar berinisial (is) dan (PS) yang mengetahui adanya penganiayaan terhadap korban Arif malam itu.

Perlu di ketahui: Dari pengaturan diatas, maka pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP yang tergantung pada perbuatan dari si pelaku tersebut kepada korban. Dalam pembahasan ini, kategori penganiayaan hingga luka memar pada umumnya melanggar ketentuan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP juga disebut dengan pasal pemukulan ringan. Namun, apabila pelaku melakukan pemukulan kepada korban hingga luka memar tetapi tidak menghalanginya untuk melakukan suatu pekerjaan, maka dapat dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP.  

(Ari-red)

0Komentar

SPONSOR