TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Merasa di Tipu Rekan Kerjanya, Penyalur WiFi Akan Lapor Polisi

Merasa di Tipu Rekan Kerjanya, Penyalur WiFi Akan Lapor Polisi

×
Merasa di Tipu Rekan Kerjanya, Penyalur WiFi Akan Lapor Polisi
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM -
Penyalur jasa WiFi adalah perusahaan atau individu yang menyediakan layanan internet kepada pengguna, baik untuk penggunaan pribadi maupun bisnis. Mereka dikenal sebagai Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. ISP menawarkan berbagai paket internet dengan kecepatan dan harga yang bervariasi. 

Namun bisnis penyalur jasa internet Wifi Indihome paralel ini tak semuanya berjalan mulus dan sukses, lokasi desa terpencil seperti di desa kembangsari dan Patemon kecamatan Jati banteng kabupaten Situbondo, mengalami kerugian yang diduga telah di salah gunakan di bohongi oleh rekan kerjanya sendiri.

Ditemukan bahwa dirinya merasa di bohongi oleh rekan kerjanya berinisial (HOT) dirinya langsung menghentikan penambahan pelanggan WiFi miliknya, kebohongan yang di endus oleh Matrosi Sanjoko warga Dusun secangan Desa Tambak Ukir kecamatan kendit kabupaten Situbondo, selaku pemilik modal dari bisnis WiFi ini mempercayakan sepenuhnya kepada HOT baik dari Indihome paralelnya, pembiayaan Soplesing / sambung kanel hingga penarikan setoran bulanan kepada pelanggan, dari kesepakatan perjanjian kerjasama pendapatan bersih hasil kerjasama ini pembagian 40% dan Pemilik modal 60%.

LOKASI YANG DIPAKAI DESA JATIBANTENG SEBELUM DIPINDAH KE DESA PATEMON 

Namun bukannya HOT berhenti dari aktivitas penyaluran WiFi ke pelanggan, dia malah justru memanfaatkan ketidak tauhan Mat Rossi yang tidak berdomisili disana / jauh tinggal di wilayah kecamatan kendit Situbondo, dengan leluasa HOT membuka pelanggan baru hingga mencapai kurang lebih 40 pelanggan tanpa pemberitahuan kepihak pemodal (Mat Rossi) padahal perangkat utama yang digunakan adalah miliknya.

HOT warga asli dusun Manding desa Jatibanteng kabupaten Situbondo telah menyalahi kepercayaan dari pihak Mat Rossi selaku pemodal dari usaha penyalur WiFi ini, bahkan seluruh perangkat server WiFi di tempatkan di rumah HOT, dari kepercayaan itulah HOT melakukan penyaluran WiFi ke pelanggan baru hingga sampai hampir 2 tahunan tanpa izin ke pemilik modal. 

Di endus bahwa HOT ini kurang jujur soal keuangan setelah bisnis ini mencapai pelanggan sebanyak 17 pelanggan langsung di Stop oleh Mat Rossi.

"Saya merasa selama ini di bohongi sama rekan kerja saya HOT, karena saat awal awal usaha dia sudah kurang jujur soal keuangan, hingga usaha penyalur WiFi ini mencapai 17 pelanggan saya Stop untuk tidak menambah pelanggan baru, namun saat ini saya baru tau, ternyata pelanggan WiFi lewat saluran operasional saya sudah bertambah pelanggannya mencapai kurang lebih 40 pelanggan, ini sudah berjalan hampir 2 tahunan, dalam hal ini saya merasa dirugikan kalau dia tidak menyelesaikan masalah ini secara baik-baik maka saya akan melaporkan kasus ini ke polisi Polres Situbondo" Tegas Mat Rossi. Sabtu (10/5/2025)

Adapun kerugian Mat Rossi selaku pemilik modal dari usaha Wifi ini selama kurang lebih 2 tahunan mencapai kurang lebih Rp 100, jutaan.

Untuk memperlancar aksinya HOT membawa - bawa nama oknum Polisi yang berdinas di Polsek Jatibanteng, diketahui kegiatan penyaluran barunya diduga ilegal, maka Mat Rossi selaku pihak pertama (pemodal) memutus seluruh saluran kabel WiFi miliknya karena kegiatan tersebut sudah tak sesuai dengan ketentuan aturan dan melanggar hukum. 

 (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR