TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Oknum Karyawan PT BSI Terseret Skandal Asmara Terlarang, Suami Sah Siap Tempuh Jalur Hukum.

Oknum Karyawan PT BSI Terseret Skandal Asmara Terlarang, Suami Sah Siap Tempuh Jalur Hukum.

×
"PT BSI Terseret Skandal Asmara! Dua Karyawan Diduga Selingkuh, Suami Sah Siap Polisikan, Bukti Mengguncang Sudah di Tangan!"
BANYUWANGI –  Kasus dugaan perselingkuhan antara dua karyawan PT Bumi Suksesindo (PT BSI), yakni AY dan SK, terus menjadi sorotan publik.  Hingga kini, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak terlapor maupun manajemen PT BSI, meskipun pengakuan terang-terangan telah disampaikan langsung oleh SK kepada suami sah AY, yaitu Ahmad. 

Ahmad, warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, mengungkapkan bahwa pada 12 Februari lalu, SK datang ke rumahnya dan mengaku menjalin hubungan spesial dengan istrinya, AY.  Lebih lanjut, Ahmad mengungkap adanya perjanjian antara AY dan SK untuk tidak lagi berhubungan dengan pasangan sah masing-masing demi mempertahankan hubungan gelap mereka. 

> “Dia datang tanggal 12 Februari, duduk di ruang tamu saya, dan bilang dia dan istri saya saling mencintai. Dengan tenang! Tidak ada rasa bersalah, tidak ada permintaan maaf. Seolah saya bukan siapa-siapa,” ucap Ahmad. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah AY dan SK, keduanya karyawan PT BSI, serta Ahmad, suami sah AY.  Kuasa hukum Ahmad, Siti Hamidah, S.H. (Mbak Leda), dan Yuliani, S.H., juga turut menangani kasus ini. 

Pengakuan SK kepada Ahmad terjadi pada 12 Februari di kediaman Ahmad di Desa Sarongan.  Sementara itu, dugaan perselingkuhan antara AY dan SK terjadi di lingkungan kerja mereka di PT BSI, yang berlokasi di Desa Sumberagung. 

Menurut pengakuan Ahmad, AY dan SK menjalin hubungan terlarang dan bahkan membuat perjanjian untuk tidak lagi berhubungan dengan pasangan sah masing-masing.  Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap norma sosial dan etika profesional di lingkungan kerja. 

Setelah pengakuan SK kepada Ahmad, terungkap bahwa AY dan SK sering terlihat bersama di lingkungan kerja PT BSI.  Beberapa rekan kerja menyebutkan mereka sering terlihat berduaan di ruang meeting hingga keluar berbarengan dari toilet kantor.  Ahmad merasa terguncang secara psikologis akibat kejadian ini dan berencana menempuh jalur hukum. 

Kuasa hukum Ahmad, Mbak Leda, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk pengakuan terbuka, rekaman suara, dan kesaksian dari lingkungan kerja.  Mereka berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

> “Kami sudah kantongi bukti kuat: mulai dari pengakuan terbuka, rekaman suara, hingga kesaksian dari lingkungan kerja. Tidak ada celah hukum bagi pihak terlapor untuk membalikkan keadaan,” ujar Mbak Leda. 

Dalam rekaman suara yang diterima Ahmad, ibu kandung AY, Titik Lestari, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan anaknya.  Ia juga mengungkapkan ketakutannya jika proses hukum dilanjutkan. 

> “Maafkan bunda ya, Ahmad… Bunda tahu dia sudah keterlaluan… dia benar-benar sudah melakukannya… Bunda takut, jangan lanjutkan ke polisi… Arka nanti bagaimana kalau bundanya dipenjara? Bunda minta maaf, Ahmad… tolong jangan teruskan…” 

Ahmad menyatakan bahwa permintaan maaf melalui rekaman suara tidak cukup untuk menebus kerusakan yang telah terjadi pada keluarganya.  Ia bertekad untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan dan masa depan anaknya. 

> “Harga diri saya, kehormatan keluarga saya, dan masa depan anak saya bukan bahan mainan. Saya akan teruskan laporan ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke mereka yang merasa bisa semaunya,” ujarnya. 

Publik kini menuntut PT BSI untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap karyawannya yang diduga kuat melanggar kode etik perusahaan.  Selain itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti proses hukum berdasarkan laporan resmi yang akan diajukan. (Red)

0Komentar

SPONSOR