TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Perhutani KPH Probolinggo Cek Tambang CV Melangkah Maju, Tidak Masuk Kawasan Hutan

Perhutani KPH Probolinggo Cek Tambang CV Melangkah Maju, Tidak Masuk Kawasan Hutan

×
Perhutani KPH Probolinggo Cek Tambang CV Melangkah Maju, Tidak Masuk Kawasan Hutan
PROBOLINGGO - Ramainya sorotan pertambangan di kabupaten Probolinggo khususnya di kawasan pertambangan wilayah Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo menjadi perhatian serius di kalangan pemerhati lingkungan hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Perhutani KPH Probolinggo melakukan pengecekan lokasi kawasan hutan dalam pangkuannya, dimana lokasi pertambangan desa patalan dan Boto banyak kawasan hutan, dipimpin langsung Komendan Regu (Danru) Polisi Hutan (Polhut) KPH Probolinggo Divre Jawa Timur ke lokasi tambang milik CV Melangkah Maju di wilayah Patalan. Kamis (14/8/2025).

Danru Polhut Perhutani Solehudin, dan anggota Polhut KPH Probolinggo bersama tim seperti Asper BKPH Probolinggo, staf Ren, Mantri KRPH Boto dan Mandor turun langsung dan mengecek lokasi yang awalnya ramai dalam pemberitaan di media sosial kalau tambang CV Melangkah Maju menambang dalam kawasan hutan.

Dari hasil pengecekan di lokasi tambang CV Melangkah Maju sama sekali tidak menambang dalam kawasan hutan, murni tambang tersebut di luar kawasan hutan.

Dimana sebelumnya juga di benarkan oleh Kapala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) kantor Lumajang wilayah Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang, kalau Aktifitas tambang CV Melangkah Maju diluar kawasan hutan.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Heriyono juga membenarkan CV Melangkah Maju tidak melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan seperti yang banyak di tuduhkan dan ramai di Media sosial. 

"Dari mana mereka menuduh kalau tambang CV Melangkah Maju melakukan penambangan di dalam kawasan hutan, itu Fitnah yang tidak berdasar, menurut saya ini hanya sengaja di hembuskan yang ingin menjatuhkan nama baik CV Melangkah Maju" terang Heriyono.

Edi siroto selaku aktivis lingkungan hidup juga menegaskan, kalau memang ada pertambangan ilegal yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari kementrian kehutanan RI dan ESDM Kami yang akan melaporkan tidak terkecuali, setelah kami kaji dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, pertambangan CV Melangkah Maju di luar kawasan hutan, bahkan izin IUP UP nya pun lengkap jadi tidak ada masalah.

"Selaku pemerhati lingkungan hidup dan pertambangan kami peran serta masyarakat yang getol melaporkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Probolinggo. Termasuk pertambangan di wilayah Patalan dan Boto, selama penegakan hukum belum di tuntaskan, Kami akan terus melaporkan dan mengawal laporan kami sampai ada penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggar PETI di wilayah Probolinggo." Tegasnya.

Pertambangan resmi berizin lengkap dapat menguntungkan negara. Pertambangan menghasilkan pendapatan negara melalui berbagai jenis pajak, royalti, dan dividen dari perusahaan tambang. Selain itu, pertambangan juga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang, dan mendorong pembangunan infrastruktur. (Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR