Sumitro Hadi : Di Temukan Dugaan ISP Tak Berizin di Bondowoso
BONDOWOSO - Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso Sumitro Hadi SH, mengungkapkan ada dugaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) beroperasi tanpa izin resmi di wilayah kabupaten Bondowoso.
Temuan dari FPM berdasarkan laporan masyarakat di kantornya terkait adanya ISP yang diduga tak berizin beroperasi di wilayah kabupaten Bondowoso, menurut Sumitro dirinya telah melakukan konfirmasi ke dinas perizinan satu atap kabupaten Bondowoso dan dinas pendapatan Daerah (Dispenda) bahwa tidak ada provider ISP yang di maksud berizin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso.
Ia menegaskan legalitas operasional ISP menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban infrastruktur dan menghindari potensi konflik antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat serta menjadikan pendapatan daerah.
Provider ISP bisa mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Jaringan internet yang beroperasi tanpa izin, sering disebut sebagai jaringan internet ilegal atau tidak resmi, merupakan masalah yang sedang ditangani oleh pihak berwenang. Penyedia layanan internet (ISP) ilegal ini beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu tata kelola jaringan internet secara keseluruhan.
Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil seperti perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
ISP Ilegal bisa di sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepala Dinas Kominfo Bondowoso, Ghozal Rawan, AP, M.M. saat di konfirmasi via WhatsApp belum bisa memberikan penjelasan terkait temuan FPM karena masih akan berkoordinasi dengan pihak yang menangani terkait provider ISP yang ada.
Sumitro Hadi menanggapi dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
"Melalui Langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet." Tutup Sumitro. (Ari-Red)
0Komentar