TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

×
Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan
PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim menangkap JRF (26), pemuda  kecamatan Pandaan yang diduga kuat sebagai terduga pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP .Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa,  perbuatan pelaku ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas yang sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa sebab, Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam, pelaku kami amankan ", terangnya.

Lanjut Kapolres Pasuruan bahwa, setelah tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan melakukan penyelidikan, akhirnya ciri - ciri pelaku berhasil terindentifikasi dari rekaman CCTV milik pos Lantas dan Dishub serta unggahan di akun Instagram pribadinya. Setelah bukti cukup, petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah cafe di kawasan Pandaan pada sore hari.

" Tersangka mengaku nekat karena ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas ", ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).

Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“ Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum", tegas AKBP Dani. (Cip)

0Komentar

SPONSOR