TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Buang Limbah Proyek di Kawasan Pesisir Dringu, Pegiat Lingkungan Probolinggo Pertanyakan Legal Izinnya??

Buang Limbah Proyek di Kawasan Pesisir Dringu, Pegiat Lingkungan Probolinggo Pertanyakan Legal Izinnya??

×
Buang Limbah Proyek di Kawasan Pesisir Dringu, Pegiat Lingkungan Probolinggo Pertanyakan Legal Izinnya??
PROBOLINGGO - Dampak negatif proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, nampaknya harus dirasakan hingga ke wilayah Kabupaten tetangga. Pasalnya potensi pencemaran lingkungan akibat limbah kontruksi dari Proyek senilai 38 Miliar itu, digunakan untuk pengurukan lahan di wilayah pesisir Kecamatan Dringu. Tindakan tersebut membuat sejumlah pegiat lingkungan di Kabupaten Probolinggo meradang.

“Penggunaan material limbah kontruksi berupa puing beton dan aspal untuk pengurukan di wilayah pesisir pada umumnya tidak diperbolehkan. Apalagi tanpa adanya perizinan dan kajian lingkungan yang ketat. Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap ekosistem laut dan pesisir,” ujar Zainal Arifin Ketua Bidang Hutan Pesisir dan Pantai, Ranger Hutan Sae Patenang, Minggu (16/11/2025).

Menurut Zainal, meskipun lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), lokasi lahan yang berada di wilayah pesisir menjadikannya subjek dari regulasi lingkungan dan tata ruang yang lebih ketat. Terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. “Regulasi pesisir memprioritaskan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta pelestarian ekosistem. Jadi walaupun lahan itu SHM, tetap dilarang mengurug lahan bekas tambak dengan limbah kontruksi,” paparnya.

Zainal mengatakan, limbah berupa puing beton mungkin dikategorikan limbah yang tidak berbahaya. Namun jika dalam jumlah besar di pesisir dapat mengubah hidrodinamika air laut, mengganggu drainase, dan merusak habitat lokal. Sedangkan untuk material galian aspal jalan masuk dalam kategori limbah berbahaya. Karena aspal mengandung bitumen yang berpotensi melepaskan bahan kimia berbahaya.

“Berbagai penelitian menunjukkan dampak signifikan limbah aspal terhadap nelayan dan ekosistem pesisir. Apalagi disekitar lokasi pengurukan itu banyak pohon mangrovenya,” katanya.

Warga asli Kabupaten Probolinggo itu menambahkan, kejahatan lingkungan hidup di kawasan pesisir Kabupaten Probolinggo seolah menentang langkah Bupati Probolinggo Gus Haris yang selama ini gencar mengampanyekan dan mengimplementasikan kegiatan serta kebijakan ramah lingkungan di wilayahnya. Upaya seperti pengelolaan sampah modern, pengembangan ekowisata berkelanjutan, dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian alam seolah sengaja dijegal oleh pembangunan infrastruktur bernilai fantastis di kota tetangga.

Zainal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tri Jaya Cipta Makmur selaku pelaksana Proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman. “Karena tindakan mereka ini disinyalir mengabaikan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman, menyayangkan pembuangan material bekas galian proyek Preservasi Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo hingga ke wilayah pesisir Dringu. Sebab, masih banyak lahan aset Pemerintah Kota Probolinggo yang membutuhkan tanah urug. “Misalnya lahan yang akan dijadikan Sekolah Rakyat di Kedungasem dan bakal calon SMP 11 di daerah Ketapang,” ucap Politisi Partai Gerindra Kota Probolinggo.

Selain itu, Poniman mempertanyakan prosedur pembuangan bekas galian proyek ke wilayah pesisir Dringu yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Karena seharusnya sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang. “Apa sudah mengantongi izin tertulis dari PPKOM dan Dinas PUPR Kota Probolinggo. Seharusnya mereka koordinasi ke Dinas PU Kota Probolinggo terlebih dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rini Sayekti, memberikan pernyataan apapun terkait permasalahan ini. Begitu juga dengan H Dhata Wijaya Owner PT Tri Jaya Cipta Makmur. (Red)

0Komentar

SPONSOR