Warga Perum Kharisma Regancy Traktakan Dibuat Mual karena Bau Busuk Limbah Pupuk Cair
BONDOWOSO - Tak Punya Adab, mungkin itu kata-kata yang pantas di ucapkan kepada pelaku usaha yang menimbun limbah cair di lokasi umum. Keresahan masyarakat terhadap bau busuk yang ditimbulkan oleh pupuk cair tetes tebu adalah masalah yang cukup umum. Pupuk cair tetes tebu, yang merupakan hasil sampingan dari proses pengolahan tebu, sering kali memiliki bau yang menyengat dan dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Di samping pengguna jalan umum yang melintas di jalan raya Bondowoso Situbondo tepatnya di depan komplek perumahan kharisma regancy desa Traktakan kecamatan Wonosari kabupaten Bondowoso. Warga yang merasakan dampak langsung hampir setiap hari adalah warga penghuni komplek perumahan kharisma regancy, warga resah dengan bau menyengat yang bikin mual hampir setiap hari. Bau menyengat itu seperti tinja dari septic tank yang terbuka.
Dampak bau limbah menyebabkan warga susah tidur, mual, dan muntah. Sebagian warga sempat berobat ke Puskesmas karena gak tahan dengan bau busuk.
Puncaknya pada Selasa (18/11/2025) bau busuk itu kembali terjadi ada mobil truck tangki gandeng yang terparkir di seberang jalan raya perumahan kharisma regancy dengan nama lambung tangki PT Langkah Jaya diduga bau busuk tersebut dari mobil tangki tersebut.
Pengusaha pupuk cair limbah pabrik yang di ketahui juga warga desa Traktakan rumahnya juga tak jauh dari komplek perumahan kharisma regancy, sudah sering mendapat komplin dari warga sekitar, bahkan sempat di adukan ke pemerintahan desa dan kepolisian serta Babinsa setempat untuk tidak menampung tangki limbahnya di jalan umum, tapi kejadian ini terus berulang tanpa ada efek jera.
Pencemaran lingkungan dan udara melanggar hukum karena diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang memberikan sanksi pidana, denda, dan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah landasan hukum utamanya, yang memberikan sanksi bagi mereka yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran hingga melampaui baku mutu lingkungan.
Pelanggaran pidana:
Pasal 98 UUPPLH: Menetapkan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja melampaui baku mutu lingkungan.
Konsekuensi pencemaran
Pencemaran lingkungan dan udara dapat menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat, seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU HAM.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), dan berwenang untuk melakukan pengawasan.
DLH Bondowoso memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi pelanggaran.
Sanksi pidana untuk pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai aturan bisa sangat berat, mencapai penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. (Ari-red)
0Komentar