Diduga Lahan Sawah Dilindungi LSD di Bangun Tanpa IMB, Menuai Protes Warga
BONDOWOSO - Sejumlah tempat usaha masyarakat kecil yang menempati tanah milik dinas Pengairan Bondowoso di jalan raya Pujer Tlogosari, di desa Patemon kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso terancam di Gusur paksa akibat ada bangunan baru di belakangnya yang akan membuka usaha pertokoan dan pergudangan tepatnya di belakang tempat usaha warga yang sudah puluhan tahun mengais rejeki demi keluarganya.
Kurang lebih ada lima kios warga terancam di bongkar karena di anggap menghalangi bangunan baru di belakangnya yang pekerjaannya saat ini sudah mencapai 80%, bangunan yang di dirikan oleh pengusaha tersebut berdiri di atas tanah persawahan yang diduga masuk dalam Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internal Government Watch (IGW) Johan Bina Birawa / Johan OB, menerima pengaduan warga yang terancam akan terdampak penggusuran akibat bangunan baru dibelakang kios tempat usaha warga saat ini.
Saat Tim investigasi mendatangi lokasi dimana bangunan itu berdiri, Johan OB melihat lokasi tersebut perlu di kaji ulang untuk di berikan ijin mendirikan bangunan di lokasi persawahan tersebut.?
"Lokasi bangunan ini adalah lokasi persawahan dan kami meyakini ini adalah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) siapa yang berani memberi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Karena kami tidak melihat papan nama bangunan ini, jangan jangan bangunan ini juga tidak memiliki IMB dari Pemerintah Daerah, sudah berani membangun pertokoan dan pergudangan secara permanen di lokasi ini" ungkap Johan OB pada Xposenews.com Rabu. (19/11/2025).
Sawah yang tidak boleh dibangun adalah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena berfungsi menjaga ketahanan pangan nasional. Sawah ini ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak dialihfungsikan menjadi bangunan lain, dan pembangunannya akan berisiko terkena sanksi atau pembongkaran. Selain itu, sawah di lahan konservasi, lahan resapan air, dan daerah rawan bencana juga tidak boleh dibangun.
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) / Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):
Fungsi utama: Menjamin ketersediaan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan lain seperti perumahan atau industri.
Pelanggaran: Konversi lahan ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional dan berujung pada sanksi hukum atau pembongkaran bangunan.
Peraturan: Kebijakan ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020.
Proses perizinan: Pengembang yang membeli lahan LSD akan menghadapi penolakan izin, seperti Izin Lokasi, PKKPR, dan PBG (sebelumnya IMB), karena statusnya.
"Kami LSM IGW akan menindak lanjuti pengaduan warga dan temuan ini ke dinas terkait, kalau memang ada unsur kesengajaan dan pembiaran oleh pihak pihak pejabat terkait adanya dugaan pelanggaran ini, maka kami akan melaporkan dan meminta pihak yang berwenang menghentikan kegiatan bangunan ini dan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi semula." Tutupnya. (ARI-Red)
0Komentar