TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLRES PROBOLINGGO UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, 7 TERSANGKA DIAMANKAN

POLRES PROBOLINGGO UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, 7 TERSANGKA DIAMANKAN

×
POLRES PROBOLINGGO UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, 7 TERSANGKA DIAMANKAN
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tujuh tersangka diamankan dalam kasus penimbunan dan penjualan ilegal BBM subsidi di luar peruntukannya.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

“Ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diamankan dari empat lokasi penindakan berbeda,” jelas AKBP Latif.

Empat lokasi yang digerebek berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

*Modus: Barcode Ganda & Pompa Elektrik*  
AKBP Latif menerangkan, kasus ini terungkap saat anggota melakukan patroli rutin. Petugas memergoki para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan pompa elektrik.

“Para pelaku membeli Pertalite di SPBU memakai barcode yang sudah disiapkan. Setelah tangki penuh, mereka menepi ke lokasi sepi untuk menyedot BBM ke jerigen. Lalu kembali ke SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan pelat nomor kendaraan,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite total 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, 2 pelat nomor, 46 stiker pelat nomor, 1 pompa elektrik, 5 selang plastik, dan 7 unit mobil yang digunakan.

Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan segera lapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi untuk masyarakat yang berhak. (Red)

0Komentar

SPONSOR