TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Polres Malang Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Sumbermanjing Wetan

Polres Malang Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Sumbermanjing Wetan

×
Polres Malang Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Sumbermanjing Wetan
MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembalakan hutan di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60) ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan saat patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Senin (11/5/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas penebangan di kawasan hutan.

"Petugas segera menindaklanjuti hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang, Kamis (14/5/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih nopol AE-8233-YM. Petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang 4 meter dengan ketebalan tumpukan 1 meter.

PS mengaku membeli kayu dari seseorang berinisial P untuk dijual kembali. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.

Akibat kejadian ini, Perum Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta. Tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (IG)

0Komentar

SPONSOR