Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector Terduga Pemeras, Sita Uang Rp3 Juta
KOTA PASURUAN – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan 4 orang yang diduga debt collector saat melakukan pemerasan terhadap pengendara motor di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Senin 15/6/2026.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin URC di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan.
"Petugas mencurigai aktivitas 4 orang yang membawa korban ke warung. Setelah dicek, diduga terjadi tindak pidana pemerasan," ujar AKP Dhecky di Mapolres Pasuruan Kota.
Kronologi Kejadian*
Peristiwa bermula saat korban diberhentikan sejumlah orang tak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Para pelaku mengaku sebagai penagih utang dan menyebut sepeda motor Honda Vario putih yang dikendarai korban bermasalah.
Dengan dalih menyelesaikan masalah, korban lalu dibawa ke warung di Jalan Soekarno Hatta, Panggungrejo. Di lokasi itu, korban diintimidasi dan diancam akan dibawa ke Polres jika tidak menyerahkan uang.
Merasa tertekan, korban menghubungi rekan untuk mengantar uang tunai Rp3.000.000 yang dimasukkan ke amplop. Namun pelaku mengulur waktu dan tidak menyelesaikan persoalan sesuai janji awal.
Saat bersamaan, Tim URC melintas dan langsung mengamankan keempat pelaku berinisial L, C, Y, dan SH. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp3.000.000 serta 1 unit Honda Vario putih tanpa nopol.
Komitmen Berantas Premanisme*
AKP Dhecky menegaskan Polres Pasuruan Kota tidak memberi ruang bagi aksi premanisme, pemerasan, maupun debt collector yang menggunakan cara intimidasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Polres mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui praktik debt collector liar agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110.
“Kami ajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkas AKP Dhecky. (Red)
0Komentar