Dua Kasus Sabu Terungkap, Kapolres Aryo: Tidak Ada Ruang Narkoba di Bondowoso
BONDOWOSO – Satresnarkoba Polres Bondowoso kembali menunjukkan taringnya. Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap sepanjang Juni 2026, sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026).
Konferensi pers dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H., Kasihumas IPTU Bobby Dwi Siswanto, juru bahasa isyarat Qorry, serta awak media dari Bondowoso dan Jember.
Tangkap Tersangka di Jalan Diponegoro, Sita Sabu 50,69 Gram
Salah satu pengungkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 29 Juni 2026.
Petugas mengamankan tersangka berinisial Y.K., warga Kecamatan Tenggarang, di kawasan Jalan Diponegoro, samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 50,69 gram, satu plastik hitam berlakban hitam, satu plastik bening berlakban bening, satu lembar tisu, satu bungkus rokok merek Apache 16, dan satu unit HP merek Vivo.
Atas perbuatannya, Y.K. dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*.
“Tidak Akan Ada Ruang Bagi Jaringan Narkotika”
Kapolres menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam penyelidikan, pengembangan, hingga penindakan.
“Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bondowoso tidak pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu karena kejahatan narkoba merupakan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Tidak akan ada ruang bagi jaringan narkotika berkembang di Bondowoso,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media _masbhabinnews_.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melapor jika mengetahui aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba. “Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum kunci memutus mata rantai jaringan narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.
Polres Bondowoso memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkesinambungan demi Bondowoso yang aman dan bersih dari narkoba.(Cip)
0Komentar