TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
"TIDAK DAPAT DITOLERANSI!" - PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai Kecam Keras Kasus Pencabulan, Ajukan 4 Poin Tindakan Kritis

"TIDAK DAPAT DITOLERANSI!" - PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai Kecam Keras Kasus Pencabulan, Ajukan 4 Poin Tindakan Kritis

×
"TIDAK DAPAT DITOLERANSI!" - PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai Kecam Keras Kasus Pencabulan, Ajukan 4 Poin Tindakan Kritis
 
TANJUNGBALAIPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Al Hikmah Tanjungbalai mengeluarkan suara tegas dengan menyampaikan kecaman keras atas maraknya kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai. Syaiful Azhari, Ketua Pengurus Komisariat (PK) PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai, menilai kejahatan tersebut sebagai tindakan keji yang tidak hanya merampas masa depan generasi bangsa, namun juga merusak tatanan moral masyarakat.
 
"Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang merampas masa depan generasi bangsa. Kasus di Kota Tanjungbalai ini adalah tamparan keras bagi kita semua dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," tegasnya dalam saat ditemui wartawan, Kamis (23/7/2026)
 
Beliau menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhkan penanganan yang serius, cepat, dan berkeadilan tanpa terkecuali. Melalui pernyataan sikap resmi, PK PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai mengajukan 4 poin utama sebagai panggilan tindakan bersama:
 
1. MENGUTUK KERAS TINDAKAN PELAKU
 
PK PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai mengecam sekeras-kerasnya segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Menurut mereka, kejahatan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta ketentuan hukum positif yang berlaku di negara ini.
 
2. MENDESAK KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM
 
Beliau juga meminta Polres Tanjungbalai untuk mengusut tuntas seluruh proses hukum tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. "Kita menolak keras adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena hal ini bisa menjadi celah bagi pelaku untuk tidak mendapatkan konsekuensi yang pantas," jelasnya.
 
3. MENUNTUT PENDAMPINGAN DAN PERLINDUNGAN DARI PEMDA
 
PK PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai beserta dinas terkait untuk memberikan jaminan keamanan yang komprehensif, perlindungan hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban hingga mereka pulih sepenuhnya dari dampak yang diterima.
 
4. MASYARAKAT PROAKTIF DAN HENTIKAN STIGMA
 
Selain itu, mereka mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan aman dan ramah anak (Kota Layak Anak). Masyarakat diharapkan berani melaporkan setiap indikasi kejahatan seksual yang terdeteksi, serta berperan aktif menghentikan stigma negatif yang kerap menjerat korban dan keluarga mereka.
 
"Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini bersama seluruh jajaran pengurus hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegas Syaiful Azhari menutup pernyataannya.

Pewarta: Ilham Gani

0Komentar

SPONSOR