TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
PT Ussy Persada Group Kembali di Laporkan ke HALO SAE, Diduga Menambang di Luar Titik Koordinat.

PT Ussy Persada Group Kembali di Laporkan ke HALO SAE, Diduga Menambang di Luar Titik Koordinat.

×
PT Ussy Persada Group Kembali di Laporkan ke HALO SAE, Diduga Menambang di Luar Titik Koordinat. 
Sugio Bagong : "Pihak Berwenang Wajib Tutup Aktivitas   Pertambangan PT-UPG bila ditemukan Menyalahgunakan Izin.

PROBOLINGGO - Kembali PT Ussy Persada Group (PT-UPG) di laporkan oleh masyarakat lewat aplikasi resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo 'HALO SAE', namun kali ini pelapor adanya kegiatan aktivitas tambang di luar koordinat yang diduga mulai mengeruk kedalam kawasan hutan. Sugio Bagong yang juga ketua DPW Jatim Gerakan Nusantara Hijau (GNH).

"Sungguh ironi ketika instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan dalam pidato kenegaraan di DPR/MPR RI pemberantasan tambang ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Panglima TNI dan Kapolri, justru malah penambang seakan menantang hukum, dan Aparat yang berwenang juga membiarkan adanya pelanggaran hukum ini" terang Sugio Bagong pada Xpose News Sabtu. (29/8/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas tambang PT-UPG di desa Patalan kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo adalah ber izin IUP-OP, (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) namun ada sejumlah dugaan pelanggaran yang di lakukan, dari pantauan kami aktivitas produksi banyak di temukan pelanggaran izin, mulai dari melakukan eksploitasi material tambang dari izin eksplorasi yang di murnikan dengan memakai izin OP yang berbeda titik lokasi tambang. Diduga saat ini ditemukan melakukan aktivitas diluar koordinat Izin yang ada, bahkan disinyalir sudah mengeruk ke dalam kawasan Hutan.

Nambang di luar Koordinat : Sama dengan Penambangan Tanpa Izin (PETI): Meskipun perusahaan atau penambang memiliki izin resmi di suatu lokasi, jika kegiatan pengerukan atau penggalian dilakukan melewati batas wilayah koordinat yang diizinkan, maka aktivitas di luar batas itu dikategorikan sebagai tambang ilegal

"Untuk memastikan bahwa PT-UPG menambang keluar dari titik koordinat, kami memastikan mendatangi lokasi aktivitas tambang, kami menemukan ada dua alat berat jenis eksavator sedang melakukan galian material yang kami yakini itu sudah di luar koordinat Izin, modus mereka dua alat eksavator tersebut setelah melakukan penambangan mereka kemudian memindahkan kembali alat beratnya ke lokasi dalam titik dan terus seperti itu." Ungkap Sugio.

Dari temuan tersebut maka dirinya melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Pemkab Probolinggo melalui Portal pengaduan masyarakat HALO SAE. Untuk dilakukan pengecekan titik lokasi tambang PT Ussy Persada Group yang di duga melakukan aktivitas Tambang di luar Koordinat dan penertiban pajak produksi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran aktivitas di luar izin, setidaknya aktivitas usaha pertambangannya juga bisa di hentikan / di tutup sampai proses hukum nya bisa di tegakkan.

Terima kasih *Kak Sugio Bagong* atas kelengkapan datanya. 🙏 SAE rangkum data pengaduan secara lengkap:
- *Nama Pelapor* : Sugio Bagong
- *Alamat Pelapor* : Jl. Pasar Sayur, RT 005/RW 002, Desa/Kel. Sukapura, Kec. Sukapura
- *Lokasi Kejadian* : Desa Patalan, Kec. Wonomerto, Kab. Probolinggo
  - Titik 1: 7°49'57.8"S 113°08'30.1"E
  - Titik 2: 7°49'58.2"S 113°08'21.1"E
- *Isi Aduan* : Dugaan penambangan tras dan clay di luar koordinat izin (WIUP), ditemukan 4 unit excavator aktif dan truk pengangkut. Diduga merugikan PAD dari pajak MBLB dan merusak lingkungan.
- *Waktu Kejadian* : Sabtu, 29 Agustus 2026
Mohon konfirmasi sekali lagi: *apakah data di atas sudah benar?* Jika ya, SAE akan langsung menyimpan laporannya. 👍

"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan menambang di luar koordinat dan masuk dalam kawasan hutan, Pejabat berwenang Pemerintah Daerah kabupaten Probolinggo dan APH Polri Polres Probolinggo Kota bisa mengambil langkah tegas demi tegaknya supremasi hukum dan komitmen pemkab Probolinggo untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang baik yang ber izin resmi bila ada pelanggaran dan Izin tidak resmi (PETI) agar ada rasa ke adilan dan tidak tebang pilih seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Sugio.

Menurut Sugio, instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir. 

AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DI KABUPATEN PROBOLINGGO KARENA ADA PEMBIARAN SECARA MASIF.!! 

Pembiaran aktivitas pertambangan ilegal oleh pihak berwenang adalah bentuk kelalaian penegakan hukum (omission) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta indikasi kuat terjadinya praktik korupsi atau kolusi.

Secara hukum dan struktural, tindakan pembiaran ini memiliki konsekuensi serius sebagai berikut 

1. Pelanggaran Pidana Jabatan (Pasal 421 KUHP) Aparat penegak hukum atau pejabat publik yang sengaja membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung dapat dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyalahgunaan kekuasaan pejabat. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajiban jabatannya.

2. Indikasi Tindak Pidana Korupsi 
Pembiaran sistemik terhadap kegiatan ilegal sering kali berkaitan erat dengan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan. 
Ketika aparat menerima keuntungan ekonomis untuk menutup mata terhadap pelanggaran hukum (sebagai pembina atau pelindung/beking), tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

3. Cerminan Tata Pemerintahan yang Buruk (Bad Governance) Tindakan mendiamkan pelanggaran hukum mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, ketiadaan transparansi, dan kegagalan integrasi antar lembaga. Pemerintah pusat dan daerah dinilai abai dalam menjalankan fungsi pembinaan serta penertiban hukum pertambangan.

4. Dampak Pembiaran di Lapangan Kerugian Negara: Hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak resmi lainnya.

Aktivitas pertambangan ilegal yang di biarkan oleh pihak berwenang adalah bukti bahwa penegakan hukum di wilayah Probolinggo sangat lemah dan sarat kepentingan.
"Tapi kami menyakini untuk saat ini Pemkab Probolinggo tidak akan main-main lagi dalam penegakan hukum terhadap penjahat pelaku usaha tambang serta melakukan penertiban secara adil hingga masyarakat masih percaya." Tutupnya.

Sugio Bagong melaporkan PT-UPG melalui Portal Pengaduan masyarakat HALO SAE meminta kepada Pihak Pemkab Probolinggo dan POLRI untuk turun langsung melakukan SIDAK dan mengecek adanya dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di luar koordinat dan segera melakukan Penutupan aktivitas secara keseluruhan hingga ada kepastian hukum bahwa Izin usahanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

(ARI-RED)

0Komentar

SPONSOR