OPLOS GAS MELON JADI TABUNG JUMBO, BARESKRIM SITA 910 TABUNG DI TANGSEL.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu – Dittipidter Bareskrim Polri bongkar praktik curang gas melon. LPG 3 kilogram bersubsidi dioplos ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan dilakukan Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi praktik pemindahan gas subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang dan 910 tabung LPG.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni merinci barang bukti yang disita: 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu 35 regulator modifikasi, 4 mobil, dan 2 timbangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Irhamni menjelaskan modus tersangka. LPG 3 kg subsidi diperoleh dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator modifikasi.
Untuk mengisi satu tabung 12 kg butuh isi dari 4 tabung 3 kg. Sedangkan tabung 50 kg butuh 17 tabung 3 kg. Untung besar dari selisih harga subsidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Bareskrim mengajak masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi ke kepolisian terdekat. **
0Komentar