TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
RKA 23 Kecamatan di Bondowoso Ditunda DPRD, Dugaan Copy Paste Dokumen Jadi Sorotan

RKA 23 Kecamatan di Bondowoso Ditunda DPRD, Dugaan Copy Paste Dokumen Jadi Sorotan

×
RKA 23 Kecamatan di Bondowoso Ditunda DPRD, Dugaan Copy Paste Dokumen Jadi Sorotan
Komisi I kemudian meminta seluruh camat melakukan revisi dan menyerahkan kembali dokumen RKA hasil perbaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).

BONDOWOSO, XPOSENEWS.COM – Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso ditunda oleh Komisi I DPRD Bondowoso. Penundaan tersebut dilakukan setelah rapat kerja bersama para camat pada Kamis (5/11/2026).

Penundaan ini menjadi perhatian karena dokumen RKA yang diajukan dinilai masih memerlukan sejumlah pembenahan. Bahkan, dalam pembahasan tersebut muncul dugaan adanya pola copy paste atau salin-tempel antardokumen RKA kecamatan.

Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Ahmadi, SH, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan masih perlu diperbaiki agar perencanaan kegiatan dan penganggaran masing-masing kecamatan lebih sesuai dengan kebutuhan serta kondisi wilayahnya.

Komisi I kemudian meminta seluruh camat melakukan revisi dan menyerahkan kembali dokumen RKA hasil perbaikan paling lambat Jumat (6/11/2026).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas proses perencanaan anggaran di tingkat kecamatan. Sebab, setiap kecamatan memiliki karakteristik wilayah, kebutuhan pelayanan publik, serta persoalan pembangunan yang tidak selalu sama.

Jika dugaan kesamaan dokumen tersebut terbukti, perlu ada penjelasan mengenai proses penyusunannya, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan verifikasi dokumen sebelum diajukan kepada DPRD.

Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Dikedepankan

Penundaan pembahasan RKA ini semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme penyusunan anggaran di seluruh kecamatan.

Publik berhak mengetahui apakah program yang diusulkan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat atau sekadar memenuhi persyaratan administratif.

DPRD, TAPD, maupun perangkat daerah terkait perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

(Eko-Red)

0Komentar

SPONSOR