BATAS WAKTU SURAT PERINGATAN BERAKHIR, LAPAK BUAH DI TROTOAR JALAN VETERAN BONDOWOSO MASIH BERDIRI: SATPOL PP KE MANA?
AJL-BB Soroti Lambannya Penertiban Fasum di Depan Mapolres, Wibawa Perda Dipertanyakan
BONDOWOSO — Batas waktu yang diberikan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Bondowoso kepada pedagang buah yang menempati fasilitas umum (fasum) di atas trotoar Jalan Veteran, tepat di depan Mapolres Bondowoso, disebut telah berakhir pada pertengahan Oktober 2026. Namun, hingga Kamis, 15 Oktober 2026, lapak-lapak tersebut dilaporkan masih berdiri dan aktivitas perdagangan tetap berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut surat peringatan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh dinas terkait. Jika batas waktu yang diberikan memang telah berakhir dan tidak dipatuhi, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan fungsi trotoar dan fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya.
Trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Apabila sebagian ruang tersebut digunakan untuk aktivitas perdagangan hingga mengganggu fungsi utamanya, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
SURAT PERINGATAN SUDAH ADA, MENGAPA BELUM ADA PENERTIBAN?
Aliansi Jurnalis dan LSM Bondowoso Bersatu (AJL-BB) menyayangkan belum terlihatnya tindakan penertiban terhadap lapak-lapak tersebut setelah batas waktu yang disebutkan berakhir.
Bagi AJL-BB, surat peringatan semestinya tidak berhenti menjadi dokumen administratif tanpa kejelasan tindak lanjut. Jika pedagang telah diberikan kesempatan untuk membersihkan atau membongkar lapak secara mandiri, pemerintah perlu menjelaskan langkah berikutnya apabila peringatan itu tidak diindahkan.
Penertiban tentu harus dilaksanakan melalui prosedur yang sah, terukur, dan sesuai kewenangan. Namun, prosedur juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan penggunaan fasilitas umum tanpa kepastian penyelesaian.
Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum perlu menjelaskan apakah penertiban telah dijadwalkan, masih menunggu koordinasi, atau terdapat kendala tertentu di lapangan.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN SATPOL PP BONDOWOSO
Keberadaan lapak yang masih beroperasi setelah tenggat surat peringatan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas penegakan Perda di Kabupaten Bondowoso?
Apakah Satpol PP akan segera melakukan penertiban sesuai prosedur, ataukah persoalan ini akan terus berlarut tanpa kejelasan?
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata menyangkut pedagang buah. Persoalan ini juga berkaitan dengan konsistensi penegakan aturan, perlindungan hak pejalan kaki, serta kepastian bahwa penggunaan fasilitas umum dilakukan sesuai peruntukannya.
Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap surat peringatan yang diterbitkan memiliki tindak lanjut yang jelas. Jika terdapat alasan hukum atau teknis yang membuat penertiban belum dapat dilaksanakan, penjelasan terbuka kepada masyarakat menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.
Di sisi lain, para pedagang juga tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan proses penertiban yang sesuai ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, bukan berdasarkan kepentingan atau perlakuan yang berbeda-beda.
AJL-BB DESAK KEJELASAN DAN TINDAKAN NYATA
AJL-BB mendorong Diskoprindag dan Satpol PP Kabupaten Bondowoso segera memberikan penjelasan resmi mengenai status surat peringatan, berakhirnya tenggat waktu, serta rencana penanganan lapak buah di trotoar Jalan Veteran.
Apabila seluruh tahapan administratif telah dipenuhi dan tidak terdapat hambatan hukum, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme penertiban yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat surat peringatan diterbitkan, tenggat waktu berlalu, tetapi kondisi di lapangan tidak berubah.
Kini publik menunggu jawaban yang konkret: kapan trotoar Jalan Veteran dikembalikan sesuai fungsinya?
Hingga berita ini di tayangkan, keterangan resmi dari Satpol PP mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban masih perlu diperoleh. Konfirmasi kepada Diskoprindag mengenai tanggal pasti berakhirnya surat peringatan dan tahapan administratif yang telah ditempuh juga diperlukan agar duduk persoalan menjadi terang.
(ARI-RED)
0Komentar