TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
BONGKAR DUGAAN BOROK PROYEK ASPAL BONDOWOSO

BONGKAR DUGAAN BOROK PROYEK ASPAL BONDOWOSO

×
BONGKAR DUGAAN BOROK PROYEK ASPAL BONDOWOSO
Direktur CV IJK Akui Pekerjaan Diborongkan, Pejabat BSBK: “Itu Dapur Orang, yang Penting Jalan Tertutupi”

BONDOWOSO, — Dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan di lingkungan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari Direktur CV Inda Jaya Kontraktor (IJK), Sodik, yang menyebut pekerjaan proyek yang dimenangkan perusahaannya tidak seluruhnya dikerjakan sendiri.

Saat dikonfirmasi tim media mengenai dugaan pekerjaan yang diborongkan atau dikerjakan pihak lain, Sodik membenarkan hal tersebut.

“Memang benar jika pekerjaannya diborongkan atau dipinjam namakan kepada orang lain atau pihak lain,” ujar Sodik.

Ketika ditanya siapa pihak yang mengerjakan serta alasan pekerjaan tersebut dialihkan, Sodik menyebut adanya kerja sama dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak dinas.

“Alasannya kerjasama dan supaya ditanyakan ke Dinas,” katanya.

PEJABAT BSBK: “ITU DAPUR ORANG”

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu pejabat BSBK Bondowoso berinisial Putu.

Saat ditanya mengenai praktik perusahaan pemenang proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain, Putu menyatakan pihaknya tidak dapat terlalu jauh mencampuri persoalan tersebut.

“Jika sebuah CV borongkan pekerjaannya, kami tidak bisa terlalu dalam karena menurut saya itu dapur orang, meskipun bentuknya kerjasama,” ujar Putu.

Putu juga mempertanyakan apakah praktik tersebut otomatis merupakan kesalahan.

“Apakah salah jika orang memberikan pekerjaannya kepada orang lain?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dalam pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta pembatasan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.

Karena itu, perlu dipastikan apakah bentuk “kerja sama” yang dimaksud merupakan kerja sama yang diperbolehkan dalam dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan, atau justru merupakan pengalihan pekerjaan utama kepada pihak lain.

“YANG PENTING JALAN TERTUTUPI”

Sorotan lain muncul ketika Putu dimintai tanggapan mengenai kondisi hasil pekerjaan aspal yang oleh tim media disebut terdapat bagian yang tampak berongga dan keropos.

Menanggapi hal tersebut, Putu mengatakan:

“Yang penting jalan tertutupi. Yang penting regulasinya dan secara administrasinya terselesaikan.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan BSBK terhadap mutu pekerjaan konstruksi di lapangan.

Sebab, pekerjaan jalan bukan hanya dinilai dari apakah permukaan jalan telah tertutup material aspal, tetapi juga harus mengacu pada spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, ketebalan, kepadatan, serta hasil pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

PERLU DIUJI, BUKAN SEKADAR SELESAI DI ATAS KERTAS

Dugaan persoalan tersebut kini perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis dan administrasi secara terbuka.

Apabila benar terdapat pengalihan pekerjaan utama kepada pihak yang tidak tercantum atau tidak memenuhi ketentuan kontrak, perlu diketahui bagaimana proses persetujuan dan pengawasan dari pejabat terkait.

Demikian pula apabila terdapat dugaan mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumentasi administrasi.

Pengujian mutu dan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

KEPALA BSBK, INSPEKTORAT DAN APH DITUNGGU

Publik Bondowoso kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas BSBK terkait:

1. Apakah CV Inda Jaya Kontraktor mengerjakan sendiri pekerjaan yang dimenangkannya?
2. Apakah terdapat pihak lain yang mengerjakan pekerjaan utama?
3. Apakah kerja sama tersebut tercantum dan diperbolehkan dalam dokumen kontrak?
4. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan mutu pekerjaan?
5. Apakah hasil pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan pengujian teknis?
6. Apakah pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan volume dan mutu pekerjaan yang benar-benar terpasang?

Jika diperlukan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan pengadaan, pelanggaran kontrak, atau kerugian negara.

XposeNews.com menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi dari CV Inda Jaya Kontraktor maupun BSBK Bondowoso tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan kontrak—bukan sekadar terlihat selesai secara administratif.

(Cip)

0Komentar

SPONSOR