TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
LSM IGW : PERTANYAKAN ASET BONDOWOSO COMMAND CENTER (BCC) PEMKAB HARUS BERI PENJELASAN

LSM IGW : PERTANYAKAN ASET BONDOWOSO COMMAND CENTER (BCC) PEMKAB HARUS BERI PENJELASAN

×
LSM IGW : PERTANYAKAN ASET BONDOWOSO COMMAND CENTER (BCC) PEMKAB HARUS BERI PENJELASAN 
Berdiri Sejak 2022, Apa Dasar Hukum dan Status Asetnya?
Pemkab Diminta Buka Dokumen Pembentukan, Anggaran, Pengadaan hingga Tata Kelola Data BCC

BONDOWOSO — Keberadaan Bondowoso Command Center (BCC) yang mulai dibangun dan diperkenalkan pada 2022 kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internal Government Watch (IGW).

Sorotan tersebut bukan semata menyangkut fungsi teknologi Command Center, melainkan mempertanyakan dasar hukum pembentukan, kedudukan kelembagaan, sumber anggaran, proses pengadaan, status aset hingga tata kelola data yang dikelola melalui fasilitas tersebut.

IGW menilai, sebagai fasilitas pemerintahan yang dibangun atau dibiayai menggunakan anggaran daerah, keberadaan Command Center perlu memiliki kejelasan administratif, mulai dari dasar pembentukan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan, pencatatan aset hingga pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait ekosistem Satu Data juga mencantumkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Bondowoso sebagai salah satu landasan penyelenggaraan Satu Data.

Sementara itu, keberadaan Bondowoso Command Center mulai terlihat dalam pelaksanaan pemerintahan daerah pada 2022. hingga saat ini 2026.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka.

Apakah terdapat SK Bupati atau regulasi khusus yang menjadi dasar pembentukan Command Center? Ataukah BCC sejak awal hanya ditempatkan sebagai program atau kegiatan pada perangkat daerah tertentu?

DOKUMEN ANGGARAN 2022 PERLU DITELUSURI

Untuk memastikan bagaimana proses pembentukan Command Center dilakukan, sejumlah dokumen pemerintahan perlu dibuka dan ditelusuri.

Di antaranya RKA/DPA APBD Tahun Anggaran 2022, termasuk perangkat daerah yang menganggarkan, kode rekening, program, kegiatan serta subkegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan maupun pengadaan perangkat Command Center.

Selain itu, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai nilai pekerjaan, mekanisme pengadaan, penyedia atau pemenang pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dokumen serah terima pekerjaan dan barang.

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan status aset hingga saat ini. 

Apakah seluruh perangkat dan fasilitas Command Center telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD)?

Jika telah tercatat, perlu dijelaskan pada perangkat daerah mana aset tersebut tercatat, dalam kelompok/KIB apa, serta siapa pengguna barang atau pengelola barang yang bertanggung jawab terhadapnya.

SETDA ATAU DISKOMINFO?

Selain persoalan anggaran dan aset, kedudukan kelembagaan BCC juga perlu diperjelas.

Informasi yang berkembang menyebutkan Command Center berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso dan dalam pengelolaannya berkaitan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Namun, secara administratif perlu dipastikan:

- Apakah terdapat SK Tim Pengelola Command Center?
- Siapa penanggung jawab resminya?
- OPD mana yang memiliki kewenangan pengelolaan?
- Siapa administrator dan operator sistem?
- Dari perangkat daerah mana biaya operasional dibebankan?
- Apakah tersedia SOP pengoperasian dan pemeliharaan BCC?

Kejelasan tersebut penting karena Command Center tidak hanya berhubungan dengan perangkat keras dan ruang kendali, tetapi juga dengan sistem informasi, data pemerintahan serta hak akses terhadap informasi.

TATA KELOLA DATA BCC JUGA DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai data.

BCC disebut berkaitan dengan penyediaan dan penyajian data mikro maupun makro yang dapat digunakan sebagai bahan pendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Karena itu, Pemkab Bondowoso perlu menjelaskan dasar dan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan serta penggunaan data yang masuk atau ditampilkan melalui sistem Command Center.

Termasuk bagaimana proses validasi data dilakukan, siapa produsen data, siapa wali data, siapa yang memiliki hak akses, serta apakah terdapat SOP mengenai keamanan informasi dan pengelolaan data.

Apabila BCC mengintegrasikan data dari sejumlah perangkat daerah, maka mekanisme integrasi dan pembagian kewenangan tersebut juga penting untuk diketahui publik.

IGW: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA KEJELASAN

IGW menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa Command Center Kabupaten Bondowoso tidak memiliki legalitas atau telah terjadi pelanggaran hukum.

Sorotan tersebut lebih diarahkan pada kebutuhan transparansi dan akuntabilitas terhadap fasilitas pemerintahan yang menggunakan anggaran daerah.

Dengan demikian, yang perlu diperjelas bukan hanya keberadaan fisik Command Center, tetapi juga dasar hukum, dokumen penganggaran, proses pengadaan, nilai pekerjaan, status aset, struktur pengelola dan tata kelola data.

15 PERTANYAAN UNTUK PEMKAB BONDOWOSO

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, XposeNews.com meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Sekretariat Daerah, Diskominfo, BPKAD dan Inspektorat, antara lain:

1. Apa dasar hukum pembentukan Command Center Kabupaten Bondowoso?
2. Apakah terdapat SK Bupati tentang pembentukan atau pengelolaan Command Center?
3. OPD mana yang secara resmi menjadi penanggung jawab?
4. Berapa anggaran pembangunan dan pengadaan Command Center pada 2022?
5. Dari DPA perangkat daerah mana anggaran tersebut bersumber?
6. Apa kode rekening, program dan nama kegiatan yang digunakan?
7. Siapa KPA dan PPK kegiatan tersebut?
8. Siapa penyedia atau pelaksana pengadaan?
9. Apakah pekerjaan telah diserahterimakan dan dituangkan dalam berita acara?
10. Apakah perangkat Command Center telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah?
11. Pada OPD mana aset tersebut tercatat?
12. Siapa yang ditetapkan sebagai pengelola Command Center?
13. Apakah terdapat SK Tim Pengelola dan SOP operasional?
14. Apa dasar hukum pengelolaan data mikro dan makro dalam BCC?
15. Bagaimana pengaturan hak akses, keamanan dan perlindungan data?

XposeNews.com akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Setiap informasi atau temuan yang diperoleh akan ditempatkan sebagai bahan yang masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi, sehingga pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.

Pertanyaan sederhananya: jika Command Center dibangun dengan uang rakyat, maka publik berhak mengetahui dasar pembentukannya, berapa anggarannya, siapa yang mengelolanya, bagaimana status asetnya, dan bagaimana data pemerintahan di dalamnya dijaga.

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR