LP2D Minta Kejari Kraksaan Berikan Jawaban Resmi Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Suarni
“Permohonan Jawaban Resmi Tertulis” terkait SP2HP Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo tertanggal 3 Juni 2026.
PROBOLINGGO — Sekjen LSM DPP Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), Irfan Wahyudi, pada hari Senin 19 Oktober 2026, melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dengan perihal “Permohonan Jawaban Resmi Tertulis” terkait SP2HP Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Ibu Suarni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan. LP2D pun meminta kepastian atas kebenaran informasi tersebut.
Irfan Wahyudi menegaskan, apabila pelimpahan berkas benar dilakukan pada tanggal tersebut, semestinya terdapat bukti administrasi berupa tanda terima dan nomor surat pelimpahan yang dapat dikonfirmasi secara resmi.
“Kami meminta Kejaksaan memberikan jawaban tertulis yang jelas dan berdasarkan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar berkas telah dilimpahkan, tentu harus ada bukti penerimaannya. Namun, jika isi SP2HP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas Irfan.
Menurut LP2D, SP2HP merupakan sarana resmi untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Karena itu, informasi yang tercantum di dalamnya harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LP2D menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Kejelasan administrasi pelimpahan berkas menjadi penting demi transparansi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi Ibu Suarni sebagai korban. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, LP2D meminta agar dilakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, LP2D menunggu jawaban resmi tertulis dari Kejaksaan Negeri Kraksaan guna memastikan apakah informasi pelimpahan berkas tersebut benar-benar sesuai dengan fakta administrasi yang ada dan sebenarnya.
(Irfan-red)
0Komentar