LSM IGW Siap Laporkan Temuan Pengelolaan Aset dan Kendaraan Dinas ke Kejari Bondowoso
“Yang kami dorong adalah transparansi dan pencocokan data. Kalau administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu akan menjadi jelas.
BONDOWOSO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internal Government Watch (IGW) Kabupaten Bondowoso menyatakan akan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terkait hasil penelusuran terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset kendaraan dinas/operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Laporan tersebut ditujukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan, klarifikasi, dan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Ketua LSM IGW, Johan Bina Birawa, mengatakan laporan yang disiapkan IGW bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.
“Kami meminta Kejaksaan melakukan penelusuran secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Johan.
BPK Periksa LKPD Bondowoso Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan publikasi resmi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor 74.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 dan 74.B/LHP/XVIII.SBY/05/2025, masing-masing bertanggal 23 Mei 2025. BPK menyatakan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, menurut BPK, masyarakat yang membutuhkan data LHP secara lengkap dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
IGW menegaskan bahwa opini WTP tidak dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran, dan laporan yang disampaikan kepada Kejari nantinya tetap membutuhkan verifikasi terhadap objek serta dokumen yang menjadi perhatian.
Fokus pada Kendaraan Dinas dan BMD
Salah satu objek yang menjadi perhatian IGW adalah pengelolaan kendaraan dinas/operasional yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bondowoso, khususnya kendaraan yang berada dalam penguasaan atau penatausahaan Sekretariat Daerah Bagian Umum.
IGW meminta agar dilakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Beberapa aspek yang dinilai perlu ditelusuri antara lain:
- identitas dan jumlah kendaraan;
- nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin;
- tahun dan nilai perolehan;
- sumber anggaran pengadaan;
- pengguna dan pemegang kendaraan;
- keberadaan fisik kendaraan;
- dokumen BPKB dan STNK;
- kartu inventaris dan dokumen BMD;
- riwayat pemeliharaan;
- pembayaran pajak dan perizinan;
- penggunaan anggaran pemeliharaan;
- penggunaan dan pertanggungjawaban BBM;
- kondisi kendaraan rusak berat atau tidak layak pakai;
- serta proses penghapusan apabila telah memenuhi ketentuan.
IGW Minta Data Administrasi Dicocokkan dengan Kondisi Fisik
Menurut IGW, pemeriksaan fisik menjadi penting untuk memastikan apakah kendaraan yang tercatat dalam administrasi aset pemerintah daerah benar-benar masih berada dan dikuasai sesuai peruntukannya.
Apabila terdapat kendaraan yang keberadaannya tidak jelas, IGW meminta agar ditelusuri siapa pengguna terakhir, dasar penugasan atau penguasaan, dokumen serah terima, serta riwayat pemanfaatan dan pemeliharaannya.
Begitu pula apabila terdapat kendaraan pemerintah yang digunakan oleh pihak yang tidak tercatat sebagai pengguna atau tidak memiliki dasar penugasan, hal tersebut menurut IGW perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Soroti Anggaran Pemeliharaan dan BBM
Selain keberadaan fisik kendaraan, IGW juga meminta aparat menelusuri penggunaan APBD yang berkaitan dengan operasional kendaraan.
Di antaranya biaya servis, suku cadang, ban, perbaikan, pajak kendaraan, perizinan, hingga penggunaan BBM.
Pencocokan dapat dilakukan antara dokumen anggaran, SPJ, bukti pembayaran, nota atau kontrak, dengan kondisi kendaraan serta kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan pencocokan data. Kalau administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu akan menjadi jelas. Sebaliknya, kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap aparat melakukan pendalaman,” kata Johan.
Minta Kejari Telusuri Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
IGW juga meminta Kejari Bondowoso menelusuri apabila terdapat rekomendasi BPK yang berkaitan dengan aset tetap atau Barang Milik Daerah serta bagaimana status tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi tersebut.
IGW menyatakan akan menyerahkan dokumen dan informasi pendukung yang dimiliki kepada Kejari Bondowoso sebagai bahan awal penelaahan.
Ketua IGW menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan bukan vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan pemeriksaan. Prinsipnya sederhana, aset daerah adalah milik pemerintah yang harus dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BPK sendiri mencatat bahwa pemeriksaan LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2024 menghasilkan opini WTP, sementara untuk memperoleh LHP secara lengkap masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Jawa Timur. (Ari-red)
0Komentar