TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Sekda Bondowoso Tegaskan ASN Boleh Live TikTok untuk Kerja, Dilarang untuk Urusan Personal

Sekda Bondowoso Tegaskan ASN Boleh Live TikTok untuk Kerja, Dilarang untuk Urusan Personal

×
Sekda Bondowoso Tegaskan ASN Boleh Live TikTok untuk Kerja, Dilarang untuk Urusan Personal
“Kecuali TikTok-an urusan personal, itu hal lain dan tidak boleh. Intinya siaran live TikTok oleh ASN dilarang ketika urusannya personal,” 

BONDOWOSO,– Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, memberikan penegasan terkait aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan siaran langsung atau live melalui TikTok pada jam kerja.

Menurut Fathur Rozi, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan selama jam kerja. Namun, penggunaan TikTok diperbolehkan apabila berkaitan dengan kepentingan pekerjaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Saya mengajak dan memastikan seluruh ASN betul-betul bekerja di saat sedang jam kerja. Tetapi kemudian ketika TikTok-nya untuk kepentingan kerja, mensosialisasikan, misalkan Kominfo mensosialisasikan program-programnya, ya boleh-boleh saja,” ujar Fathur Rozi.

Ia menegaskan, yang menjadi persoalan bukan penggunaan TikTok-nya, melainkan apabila media sosial tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ketika ASN seharusnya menjalankan tugas kedinasan.

“Kecuali TikTok-an urusan personal, itu hal lain dan tidak boleh. Intinya siaran live TikTok oleh ASN dilarang ketika urusannya personal,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Bondowoso tidak menerapkan larangan secara total terhadap penggunaan media sosial oleh ASN. Media sosial tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi publik, khususnya untuk menyampaikan informasi, program, pelayanan, maupun kegiatan pemerintah kepada masyarakat.

Namun, pemanfaatan media sosial tersebut harus tetap berada dalam koridor kedinasan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas ASN.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bondowoso, Puspo Pranoto, menambahkan bahwa ASN yang terbukti melakukan live TikTok untuk kepentingan personal pada jam kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Sanksi tersebut, kata dia, diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran serta ketentuan disiplin ASN.

Penegasan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso agar tetap mengutamakan profesionalitas, kedisiplinan, serta pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja.

(Cip)

0Komentar

SPONSOR