TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
POLRI BONGKAR TPPO MODUS TENTARA BAYARAN RUSIA, 58 WNI JADI KORBAN

POLRI BONGKAR TPPO MODUS TENTARA BAYARAN RUSIA, 58 WNI JADI KORBAN

×
POLRI BONGKAR TPPO MODUS TENTARA BAYARAN RUSIA, 58 WNI JADI KORBAN
JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan WNI untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Total 58 korban tercatat dalam lima laporan polisi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melindungi WNI di dalam maupun luar negeri.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada," ujar Trunoyudo.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus fantastis. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia," tegas Nurul.

*Rincian 58 Korban*

Berdasarkan lima laporan polisi, rincian korban yakni:
- 5 korban perkara Bareskrim Polri
- 12 korban Polres Metro Jakarta Barat
- 12 korban Polda Metro Jaya
- 7 korban Bareskrim Polri lainnya
- 22 korban Polres Bogor, Polda Jabar

Penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk WNA asal Rusia dan Ukraina. Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu korban dilaporkan meninggal dunia.

*Modus Iming-Iming Rp 620 Juta*

Modus yang digunakan, pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri lewat medsos, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Korban dijanjikan bonus tanda tangan kontrak 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 620 juta dan gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp 50 juta.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik.

Dalam perkara di Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, tersangka MI berperan sebagai perekrut dan penanggung jawab keberangkatan. Ia mendapat keuntungan 1.000 Rubel per korban lewat dompet aset kripto.

Sementara di Subdit 2, tersangka IG dan HS merekrut dan menampung korban sebelum menghubungkan dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban, empat telah diberangkatkan, tiga lainnya berhasil dicegah di Bandara Soekarno-Hatta.

Di Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan tersangka WNI dan WNA. Ditemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji. Penyidik kini berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI di Rusia untuk menelusuri korban yang sudah berangkat.

Di Polres Bogor, korban ditampung di penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS. Korban yang menolak berangkat atau minta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi.

"Penawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi," jelas Nurul.

*Dijerat UU TPPO dan PMI*

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja luar negeri dengan gaji tidak masuk akal. Masyarakat diminta memastikan legalitas agen melalui instansi berwenang, memahami isi kontrak, dan berangkat melalui prosedur resmi dengan visa kerja.

Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan paspor dan KTP kepada perekrut tak jelas. Jika menemukan dugaan TPPO, laporkan melalui layanan 110 atau 0812-14110.

"Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto 'Polisi Bersama Masyarakat'," tutup Trunoyudo. (Red)

0Komentar

SPONSOR