EDARKAN SABU 42 GRAM: Pemuda 23 Tahun di Lakarsantri Dibekuk, Polisi Sita 24 Paket Siap Jual.
SURABAYA - Peredaran sabu di Surabaya Barat kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pengedar muda berinisial A.T.F (23) dengan barang bukti 42 gram sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Surabaya.
"Saat penggeledahan di kamar tersangka, kami temukan sabu yang disembunyikan di bawah meja," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (3/10).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 42 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak plastik cotton buds, paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan mengungkap, A.T.F mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Kebo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Saat ini polisi masih memburu jaringan pemasok di atasnya.
Modus yang digunakan tersangka terbilang licin. Ia menawarkan sabu ke rekan-rekannya dan mengedarkan dengan sistem ranjau, yakni meletakkan paket di titik yang sudah disepakati dengan pembeli.
"Intensitas transaksi tersangka antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari," terang Adik.
Pengakuan A.T.F, bisnis haram itu sudah dilakoninya selama tiga tahun. Harga per paket bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu. Dari hasil jualan, ia meraup untung Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per hari, plus bonus sabu untuk dipakai sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. ***
0Komentar