TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
LP2D TERIMA KABAR KASUS SUARNI BERKAS DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, PUBLIK TUNGGU KEPASTIAN HUKUM SELANJUTNYA ??

LP2D TERIMA KABAR KASUS SUARNI BERKAS DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, PUBLIK TUNGGU KEPASTIAN HUKUM SELANJUTNYA ??

×
LP2D TERIMA KABAR KASUS SUARNI BERKAS DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN, PUBLIK TUNGGU KEPASTIAN HUKUM SELANJUTNYA ??

Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas apakah ungkapan itu masih relevan dalam kasus ini, atau justru menjadi momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang ?

PROBOLINGGO — Setelah penantian panjang yang penuh tanda tanya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ibu Suarni, Warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dengan tersangka WNA Dingbiao Cui alias Mr. Cui, akhirnya memasuki babak baru.

Sekjen LSM Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), Irfan Wahyudi, menerima pemberitahuan dari pihak Kejaksaan bahwa pada Selasa siang, 13 Oktober 2026, berkas perkara Ibu Suarni telah dilimpahkan oleh Unit PPA Polres Probolinggo ke Kejaksaan.

Kabar ini dibenarkan juga oleh Kuasa Hukum Ibu Suarni, beliau adalah Bapak H. Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., yang sangat memberikan apresiasi terhadap Pihak Kejaksaan yang sudah melakukan tugasnya sesuai dengan KUHAP dan KUHP.

Dan hal ini kami konfirmasi melalui telfon WhatsApp ke Ketua Tim Astacita-Nawacita Presiden Republik Indonesia Ruri Jumar Saef, memberikan apresiasi kepada tim yang ada di Probolinggo khususnya Kuasa Hukum ibu Suarni, H. Muhammad Ilyas SH.M.Si, yang cukup gigih dan bersabar dalam jangka waktu 19 bulan mengawal keadilan untuk ibu Suarni.

Dan Bapak Ruri Jumar Saef memberikan apresiasi juga kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang sudah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dilaksanakan, 
"Bravo buat Bapak Muhammad Ilyas, Bravo buat Kejaksaan Negeri Kraksaan dan Bravo buat tim Ibu Suarni yang ada di Probolinggo", pungkasnya.

Kabar bahagia ini menjadi perkembangan penting setelah proses penanganan perkara yang selama ini menyisakan berbagai pertanyaan. Namun, publik kini menanti : 
Apakah babak baru ini akan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, atau justru kembali menyisakan tanda tanya seperti yang menjadi sorotan dalam penanganan sebelumnya di Unit PPA Polres Probolinggo ?

LP2D menaruh perhatian serius terhadap kelanjutan perkara ini. Jangan sampai penantian panjang korban kembali berujung pada ketidakjelasan. Status tersangka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan selanjutnya. Masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan kewarganegaraan, kedudukan, ataupun kekuatan tertentu.

Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas apakah ungkapan itu masih relevan dalam kasus ini, atau justru menjadi momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang ?

Babak baru telah dimulai. LP2D dan masyarakat menunggu jawaban melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sebab, keadilan bagi Ibu Suarni bukan sekadar soal pelimpahan berkas, melainkan kepastian bahwa perkara ini benar-benar dituntaskan sesuai hukum.

(Irfan-red)

0Komentar

SPONSOR