BUNUH KERABAT DEMI MOTOR: Pelajar SMK di Pasuruan Dihabisi Saudara Sendiri, Jasad Dibakar Tutupi Jejak.
PASURUAN - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa pelajar SMK di Prigen akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelakunya. Ironis, pelaku ternyata masih kerabat korban sendiri.
Pelaku berinisial WYH (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah MIA, pelajar SMK yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Prigen.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (3/10) siang, menyebut motif pelaku murni ekonomi.
"Tersangka nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, tragedi itu bermula Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB. WYH menghubungi korban, meminta dijemput di wilayah Sukorejo.
Korban yang tanpa curiga datang dengan motor Honda Beat hitam N 2973 TCN miliknya. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk.
Sesampainya di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Prigen, sekitar pukul 17.30 WIB, suasana mulai sepi. Pelaku turun dan berjalan kaki. Korban yang melihat jalan buntu, memutar balik motornya.
Saat itulah niat jahat muncul. Dari jarak sekitar 15 meter, WYH mengambil batang kayu di pinggir jalan dan menghantamkannya ke belakang kepala korban. Korban tersungkur. Tak puas, pelaku memukul berkali-kali hingga korban tewas.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban ditutupi daun kering lalu dibakar menggunakan korek api gas.
"Motifnya ekonomi. Tersangka terdesak butuh uang untuk menebus motornya yang digadaikan. Informasi yang kami himpun, pelaku kerap bermain judi online dan baru kalah besar," beber Rizky.
Usai membunuh, WYH membawa kabur motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU seharga Rp 2,4 juta. Uang itu dipakai untuk menebus motor pribadinya.
Kini, WYH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman yang sama.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. ***
0Komentar